Rekod (records) adalah dokumen yang tercipta sebagai akibat atau hasil samping (byproduct) kegiatan yang dilakukan suatu organisasi atau individu dalam rangka menjalankan fungsinya dan sehari-hari masih digunakan dalam proses pelaksanaan fungsi tersebut. Rekod menunjang kegiatan organisasi maupun perorangan dan menjadi bukti dari aktivitas tersebut. Salah satu definisi rekod berbunyi sebagai berikut:
“All recorded information, regardless of media or characteristics, made or received and maintained by an organization or institution in pursuance of its legal obligation or in transaction of its business.” (Semua informasi terekam, apapun media atau karakteristiknya, yang dibuat atau diterima dan dipelihara oleh suatu organisasi atau lembaga/instansi dalam menjalankan kewajibannya menurut hukum atau pelaksanaan kegiatan bisnisnya)
Ditinjau dari bentuk atau format fisiknya rekod bisa berbentuk lembar kertas diisi dengan tulisan tangan, teks yang diketik, dicetak, print-out, gambar, cetak biru, peta, foto, rekaman audio dan video, film, mikrofilm, pita magnetik, dan dokumen elektronik.